Terdakwa: putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dinilai tebang pilih

keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta pada 32 anggota dprd gunung kidul kurun waktu 2004-2009 dinilai tebang lihat, dan tidak adil.

seorang terdakwa persentasi korupsi tunjangan kesejahteraan umum anggota dprd gunung kidul periode periode 2004-2009 ternalem pada gunung kidul, jumat, mengatakan vonis diantara Salah satu tahun hingga 1,5 tahun pada 32 mantan anggota dprd gunung kidul tersebut, adalah bentuk ketidakadilan hukum.

jangan sampai hukum selama indonesia tebang lihat, katanya.

menurut dia, keputusan majelis hakim tak adil, karena tak berbagai anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan umum itu telah dianggarkan pada 2004, pada empat bulan.

Informasi Lainnya:

anggota dprd diy nonaktif ini menyampaikan anggota dprd gunung kidul kurun waktu 2004-2009 itu juga baru menerima tunjangan yang sama pada empat bulan, yaitu september sampai desember. mereka dilantik adalah anggota dewan pada 11 agustus 2004.

besaran tunjangan dan diterima anggota dprd periode ini mencapai jutaan rupiah semua bulannya, ujarnya.

ternalem menyampaikan alasan jaksa dan tidak memproses dengan hukum pada 23 anggota dprd kurun waktu 1999-2004 karena alasan sudah mengembalikan biaya pada negara, merupakan suatu kebohongan.

salah Satu dari 23 anggota dewan yang tidak terseret hukum tersebut tidak diproses, meski masih membayarkan lagi biaya selama 8 februari lalu, katanya.

kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto mengatakan, selama amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta dan menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, juga sekda sugito dibuat ketua tim anggaran penghasilan daerah (tapd) ketika tersebut ikut terlibat.

bahkan 23 mantan anggota dewan yang lepas daripada yang dituntut hukum juga disebut ikut serta selama korupsi, tutur dia akan adalah acuan supaya menindaklanjuti pengembangan angka korupsi tunjangan dprd dan menyeret 32 mantan anggota dewan tersebut menjadi terpidana, melalui hukuman bervariasi antara Satu hingga 1,5 tahun. kami pasti hendak menindaklanjuti, tapi masih menanti salinan, katanya.

ia menyampaikan dalam perkara persentasi korupsi tersebut ke 23 orang itu telah tak ikut sebagai tersangka. karena, mereka kooperatif, sebab segera mengembalikan tidak salah waktu ketika merupakan temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).

mereka, dalam hal ini 32 orang dan divonis di pengadilan tipikor telah sudah mengembalikan, ternyata telah melampaui batas masa yang ditentukan, hingga diproses hukum, ujarnya.

sigit menyatakan kenapa pengambil keputusan yakni bupati juga sekda tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka, sebab kejaksaan belum melihat niatnya.

mengenai putusan hakim kepada 32 mantan anggota dewan tersebut, kejaksaan mengaku masih pikir-pikir. kalau kaum terdakwa yang telah diputus bersalah mengajukan banding, pastinya kejaksaan wajib memenuhi, ujarnya.