Kemenkeu setujui pemusnahan dua kapal TNI-AL

direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan menyepakati pemusnahan barang milik negara dalam kementerian pertahanan berupa dua kapal yakni kri teluk semangka-512 juga kri teluk berau-534 dan berada dalam kondisi rusak berat.

direktur hukum serta humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho di keterangan pers tertulis yang diterima selama jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan itu dilakukan dalam rangka memperbaiki mutu tata kelola barang milik negara.

pemusnahan ini juga sudah pas dengan peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui pp nomor 38 tahun 2008 dan peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, ujarnya.

dalam peraturan tersebut dikenalkan bahwa penghapusan barang milik negara dilakukan bila memenuhi syarat diantara lain, barang milik negara tidak bisa dimanfaatkan dulu sebab rusak dan tidak ekonomis apabila diperbaiki serta tidak bisa dimanfaatkan lagi akibat modernisasi.

Informasi Lainnya:

selain itu, pemusnahan dilaksanakan manakala barang milik negara sudah melampaui batas waktu kegunaannya serta kadaluarsa serta mengalami berubahnya selama spesifikasi sebab penggunaan semisal terkikis, aus juga lain-lain sejenisnya.

tavianto mengajarkan pemusnahan kedua kapal ini dilaksanakan melalui cara ditenggelamkan melalui menjadi target sasaran uji silahkan rudal di acara pelatihan gabungan tni-al.

persetujuan pemusnahan kapal tersebut merupakan dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan dalam acara latihan gabungan tni-al, katanya.

setelah penghapusan barang milik negara dilakukan dengan cara dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang diinginkan untuk menggarap penatausahaan barang milik negara di lingkungannya.