YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 juga pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera juga lambang aceh, demi kemaslahatan semua bagian.

terkait mendagri terhadap qanun itu dengan begini mengajukan usulan revisi kepada pasal 4 serta pasal 17 di qanun tersebut, papar ketua yara safaruddin selama banda aceh, rabu.

dikatakan pada pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh seperti dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian dan kepahlawanan. kemudian garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam dan melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman juga bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan bahwa makna bendera aceh seperti dimaksud pada ayat (1) adalah warna dasar hijau yang adalah warna keinginan nabi sulit muhammad saw melalui melambangkan perdamaian kesejukan juga kesejahteraan.

Lainnya: cincin tunangan murah - perak murah - cincin tunangan murah - cincin tunangan murah

kemudian, bulan sabit dan bintang dan adalah simbol keislaman penduduk muslim dimana aceh menjadikan syariat islam dijadikan landasan serta pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh yang adalah simbol keadilan juga kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh yang gemilang selama waktu tersebut.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 perihal lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan pada tulisan jawi (melayu), huruf ta selama tulisan arab, serta jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat juga udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum pada syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. lalu kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah dan mufakat oleh majelis tuha peuet serta majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta di tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh merupakan umara dan ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku dan teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 dan diusulkan revisi yaitu lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi juga kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud di ayat (1) adalah untuk berikut, burung merpati melambangkan perdamaian dijadikan wujud keihklasan dan ketulusan dalam memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan juga persatuan berbagai suku-suku pada aceh. al quran melambangkan pedoman juga tuntunan hidup islam rakyat aceh selama syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan juga ikatan sejarah yang kuat diantara rakyat aceh dengan para pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi serta kapas melambangkan kesejahtraan sosial terhadap semua rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan dan keinginan rakyat aceh agar hidup damai sejahtera.

lambang aceh seperti tertera pada ayat (1) membeli warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua juga kelabu.

kami berharap usulan tentang bendera juga lambang aceh untuk mampu dipertimbangkan oleh mendagri dijadikan masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, tutur safaruddin.